Muncul kabar istri Gayus Tambunan hamil anak kembar. Lantas timbul perdebatan, di manakah Gayus dan istrinya melakukan hubungan suami istri hingga Milana berbadan dua.
Berdasarkan UU No 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tidak tercantum hak napi untuk melakukan hubungan intim di penjara. Sehingga, hal ini menjadi multitafsir, apakah boleh atau tidak.
Berikut hak-hak terpidana selama dipidana menurut Pasal 14 UU Lembaga Pemasyarakatan:
1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. menyampaikan keluhan;
6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
12. mendapatkan cuti menjelang bebas;
13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2010, sempat munculan usulan dari Kemenkum HAM terkait aturan ruang seks untuk para tahanan bercinta dengan istri/suaminya. Bahkan rancangan drafnya telah disiapkan.
Kalangan Dewan pun sudah menyetujui usulan ini. Alasannya, seks adalah kebutuhan biologis dan menjadi hak seseorang, bahkan napi sekalipun.
Anggota komisi hukum DPR Martin Hutabarat kembali menyuarakan aturan ini seiring dengan kabar kehamilan Milana. Menurut dia, aturan mengenai ruangan bercinta itu harus diperjelas untuk mencegah pungutan liar dari oknum petugas.
"Yang penting adalah bahwa hak-hak asasi napi itu diberikan perlindungan juga oleh hukum kita. Makanya berikan kesempatan bertemu dengan keluarga, begitu juga untuk sesekali bisa berhubungan dengan istri," kata anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/9/2011).source
Berdasarkan UU No 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tidak tercantum hak napi untuk melakukan hubungan intim di penjara. Sehingga, hal ini menjadi multitafsir, apakah boleh atau tidak.
Berikut hak-hak terpidana selama dipidana menurut Pasal 14 UU Lembaga Pemasyarakatan:
1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. menyampaikan keluhan;
6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
12. mendapatkan cuti menjelang bebas;
13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2010, sempat munculan usulan dari Kemenkum HAM terkait aturan ruang seks untuk para tahanan bercinta dengan istri/suaminya. Bahkan rancangan drafnya telah disiapkan.
Kalangan Dewan pun sudah menyetujui usulan ini. Alasannya, seks adalah kebutuhan biologis dan menjadi hak seseorang, bahkan napi sekalipun.
Anggota komisi hukum DPR Martin Hutabarat kembali menyuarakan aturan ini seiring dengan kabar kehamilan Milana. Menurut dia, aturan mengenai ruangan bercinta itu harus diperjelas untuk mencegah pungutan liar dari oknum petugas.
"Yang penting adalah bahwa hak-hak asasi napi itu diberikan perlindungan juga oleh hukum kita. Makanya berikan kesempatan bertemu dengan keluarga, begitu juga untuk sesekali bisa berhubungan dengan istri," kata anggota Komisi Hukum DPR, Martin Hutabarat, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (7/9/2011).source
No comments:
Post a Comment