Friday, November 19, 2010

Home » » Orde Lama

Orde Lama





Aktif Kembali

Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun
1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai
aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.

Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September
1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang
Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952,
setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar
Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.

Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek
yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri
Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para
 pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum.
Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan
Amsterdam.
 
Masa Konfrontasi

Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat
 kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang
dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua
negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan
 tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda
 mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda
 di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.

Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada
tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari
perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia.

Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan mengurangi
 kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah
 yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.

Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak
 menarik lagi bagi investor. Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman
 Orde Lama.

No comments:

Post a Comment